Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan

- Admin

Sabtu, 30 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visionernews.id | Indragiri Hilir, Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial ( P. Y alias I) (41) berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Desa Bente, Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 17.10 WIB di rumah tersangka yang berada di Dusun Saka Jalan, Desa Bente, Kecamatan Mandah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Inhil pada Rabu (27/5/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang pria yang diduga kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kediamannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasatresnarkoba Polres Inhil AKP Adam Effendi, S.E., M.H. memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh dua warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebuah tas selempang hitam yang berisi tiga kotak penyimpanan berisi ratusan paket sabu siap edar.

Total barang bukti yang berhasil diamankan berupa 644 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 220,51 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai sebesar Rp7.500.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kasat Resnakoba menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satresnarkoba yang didukung informasi dari masyarakat.

Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi bangsa.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Indragiri Hilir guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang terkait dengan peredaran sabu tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Polres Indragiri Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.

Editor : Jaslan

Berita Terkait

Korban Serangan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Menjadi 15, Satu Ekor Ditemukan Mati Tertembak
‎Bupati Inhil Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Tim Gabungan Terus Tangani Serangan Monyet di Tembilahan Hilir
Meriah, BPD KKSS, IWSS, dan IPSS Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Prestasi Gemilang SDN 019 Sungai Beringin: Tembus Nasional FLS3N 2026 Cabang Pantomim
Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Terungkap Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi
Dekranasda Inhil Luncurkan Baju Pengantin Sri Gemilang, Angkat Keindahan Budaya Melayu
‎Dari Kebun ke Krisis: Potret Rapuhnya Struktur Ekonomi Indragiri Hilir
Pemuda Asal Inhil Akan Tampil di Tim Orkestra HUT RI Istana Negara, Kurang Apresiasi dari Pemkab

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Korban Serangan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Menjadi 15, Satu Ekor Ditemukan Mati Tertembak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:26 WIB

‎Bupati Inhil Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Tim Gabungan Terus Tangani Serangan Monyet di Tembilahan Hilir

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:11 WIB

Meriah, BPD KKSS, IWSS, dan IPSS Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:09 WIB

Prestasi Gemilang SDN 019 Sungai Beringin: Tembus Nasional FLS3N 2026 Cabang Pantomim

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dekranasda Inhil Luncurkan Baju Pengantin Sri Gemilang, Angkat Keindahan Budaya Melayu

Berita Terbaru

Artikel

KETIKA MONYET MENGGUGAT MANUSIA

Senin, 3 Agu 2026 - 19:03 WIB