Polsek Tembilahan Hulu Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika, Dua Pelaku Diamankan

- Admin

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visionernews.id | Indragiri Hilir – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tembilahan Hulu berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tembilahan Hulu dan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.
Pengungkapan kasus ini terjadi pada Selasa, 21 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB dan 15.00 WIB di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Provinsi depan Perumnas Parit 3, Kelurahan Tembilahan Barat, Kecamatan Tembilahan Hulu, serta di Jalan SKB Gang Tasik Beringin, Kecamatan Tembilahan.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K, melalui Kapolsek Tembilahan Hulu AKP Anra Nosa, S..H., M.H.menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial (NYS alias E )di lokasi pertama,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka (NYS alias E) (33), petugas menemukan dua paket plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 0,56 gram serta satu unit handphone.
Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial( MAH alias A) (23). Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua di lokasi berbeda.

Dari tangan Muhammad Andre Haristiawan alias Aris, petugas kembali menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,40 gram yang disimpan di dalam kotak rokok, serta satu unit handphone.

Kedua tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Tembilahan Hulu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polsek Tembilahan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Berita Terkait

Korban Serangan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Menjadi 15, Satu Ekor Ditemukan Mati Tertembak
‎Bupati Inhil Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Tim Gabungan Terus Tangani Serangan Monyet di Tembilahan Hilir
Meriah, BPD KKSS, IWSS, dan IPSS Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2026-2031 Resmi Dilantik
Prestasi Gemilang SDN 019 Sungai Beringin: Tembus Nasional FLS3N 2026 Cabang Pantomim
Polisi Gagalkan Pengiriman Klewang 1,3 Meter ke Remaja di Kudus, Terungkap Dibeli Lewat Marketplace untuk Koleksi
Dekranasda Inhil Luncurkan Baju Pengantin Sri Gemilang, Angkat Keindahan Budaya Melayu
‎Dari Kebun ke Krisis: Potret Rapuhnya Struktur Ekonomi Indragiri Hilir
Pemuda Asal Inhil Akan Tampil di Tim Orkestra HUT RI Istana Negara, Kurang Apresiasi dari Pemkab

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:55 WIB

Korban Serangan Monyet Liar di Tembilahan Bertambah Menjadi 15, Satu Ekor Ditemukan Mati Tertembak

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:26 WIB

‎Bupati Inhil Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan, Tim Gabungan Terus Tangani Serangan Monyet di Tembilahan Hilir

Kamis, 30 Juli 2026 - 19:11 WIB

Meriah, BPD KKSS, IWSS, dan IPSS Kabupaten Indragiri Hilir Periode 2026-2031 Resmi Dilantik

Selasa, 28 Juli 2026 - 03:09 WIB

Prestasi Gemilang SDN 019 Sungai Beringin: Tembus Nasional FLS3N 2026 Cabang Pantomim

Sabtu, 25 Juli 2026 - 09:00 WIB

Dekranasda Inhil Luncurkan Baju Pengantin Sri Gemilang, Angkat Keindahan Budaya Melayu

Berita Terbaru

Artikel

KETIKA MONYET MENGGUGAT MANUSIA

Senin, 3 Agu 2026 - 19:03 WIB