Polsek Pulau Burung Ungkap Kasus Sabu, Seorang Perempuan Diamankan dalam Ops Antik Lancang Kuning 2026

- Admin

Jumat, 1 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visionernews.id | Indragiri Hilir – Unit Reskrim Polsek Pulau Burung, Polres Indragiri Hilir, berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning 2026 di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekira pukul 22.30 WIB di sebuah kontrakan yang berlokasi di Jalan Al-Iman Gang Kelapa, RT 001 RW 005, Desa Pulau Burung, Kecamatan Pulau Burung, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka perempuan bernama (R binti M. K) (21), yang diketahui tidak memiliki pekerjaan dan berdomisili di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 6 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,60 gram, satu alat hisap (bong), dua unit handphone, satu kotak pipet kaca, 30 plastik klep les merah, uang tunai Rp1.000, dua buah gunting, serta satu korek api.

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora S.H, S.I.K melalui Kapolsek Pulau Burung menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal yang dipimpin Aipda Yanser Lase langsung bergerak ke lokasi. Setibanya di TKP, petugas menemukan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT serta warga setempat,” jelasnya.

Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika jenis sabu. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Pulau Burung untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, serta melengkapi berkas perkara. Polisi juga akan melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti guna kepentingan pembuktian.

Polsek Pulau Burung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Indragiri Hilir demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Editor : Jaslan

Berita Terkait

Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam
‎Program Ketahanan Pangan Desa Sungai Rabit Tahun Anggaran 2023–2025 Jadi Sorotan Warga
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan
Momentum Lebaran Keempat Idul Adha 1447 H, APPSI Inhil Bersama Pedagang Laksanakan Qurban Di Lapangan Air Mancur
Camat Tembilahan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan untuk Cegah DBD
Abrasi Ancam Permukiman Warga, Jembatan di Desa Bente Retak dan Delapan Penyangga Patah ‎
Dugaan Penolakan Pelayanan Administrasi di Desa Belantaraya Jadi Sorotan Warga
Terima Bantuan Hewan Qurban dari Kapolres Inhil, APPSI Inhil: Ini adalah bentuk Komitmen Polri Menjaga Kamtibmas Bersama Pedagang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:33 WIB

Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:55 WIB

‎Program Ketahanan Pangan Desa Sungai Rabit Tahun Anggaran 2023–2025 Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:16 WIB

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:34 WIB

Momentum Lebaran Keempat Idul Adha 1447 H, APPSI Inhil Bersama Pedagang Laksanakan Qurban Di Lapangan Air Mancur

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:07 WIB

Camat Tembilahan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan untuk Cegah DBD

Berita Terbaru