Visionernews.id | INHIL – Kondisi tata kelola di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sorotan. Pasalnya, bank tersebut diduga tetap beroperasi meski hanya memiliki satu orang komisaris dalam struktur pengawasannya. (11/04/2026)
Berdasarkan informasi yang dihimpun, komisaris yang ada saat ini berstatus komisaris independen, sementara posisi komisaris lainnya belum terisi. Di sisi lain, operasional bank tetap berjalan di bawah kendali direksi.
Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak Sesuai Ketentuan Minimum
Mengacu pada regulasi OJK, BPR diwajibkan memiliki minimal dua orang komisaris sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).
Dengan hanya satu komisaris, fungsi pengawasan dinilai tidak berjalan optimal karena tidak terpenuhinya prinsip kolektif kolegial dalam dewan komisaris.
“Kalau hanya satu komisaris, maka fungsi check and balance praktis tidak berjalan. Ini berpotensi melanggar ketentuan yang ada,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Berpotensi Lemah Pengawasan
Minimnya jumlah komisaris berisiko melemahkan fungsi kontrol terhadap kebijakan direksi. Dalam praktik perbankan, kondisi ini dinilai rawan menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pengambilan keputusan yang tidak terkontrol hingga potensi penyimpangan.
Selain itu, kekosongan jabatan komisaris yang tidak segera diisi juga menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemegang saham dalam menjaga tata kelola lembaga keuangan daerah.
Tanggung Jawab Pemegang Saham Dipertanyakan
Sebagai lembaga keuangan yang umumnya dimiliki oleh pemerintah daerah, pengisian struktur komisaris merupakan kewenangan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait langkah konkret untuk melengkapi kekosongan tersebut.
OJK Diminta Turun Tangan
Situasi ini mendorong desakan agar Otoritas Jasa Keuangan segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap BPR dimaksud.
Jika terbukti melanggar, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan pembinaan terhadap manajemen bank.
Ancaman terhadap Kepercayaan Publik
Pengamat menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, lemahnya struktur pengawasan dapat berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.
“Dalam industri perbankan, kepercayaan adalah segalanya. Kalau tata kelola lemah, risikonya bukan hanya internal, tapi juga ke publik,” tambah sumber tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Upaya konfirmasi masih terus dilakukan, masih berusaha konfirmasi pihak manajemen BPR , dan pihak Pemda yang terkait.
Publik kini menanti langkah cepat dari pemegang saham dan regulator untuk memastikan tata kelola perbankan di daerah tetap berjalan sesuai aturan.
Penulis : Jaslan















