‎Diduga Langgar Aturan OJK, BPR Gemilang di Inhil Beroperasi dengan Satu Komisaris

- Admin

Sabtu, 11 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visionernews.id | ‎INHIL – Kondisi tata kelola di salah satu Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sorotan. Pasalnya, bank tersebut diduga tetap beroperasi meski hanya memiliki satu orang komisaris dalam struktur pengawasannya. (11/04/2026)

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, komisaris yang ada saat ini berstatus komisaris independen, sementara posisi komisaris lainnya belum terisi. Di sisi lain, operasional bank tetap berjalan di bawah kendali direksi.

‎Kondisi ini memunculkan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

‎Tidak Sesuai Ketentuan Minimum
‎Mengacu pada regulasi OJK, BPR diwajibkan memiliki minimal dua orang komisaris sebagai bagian dari penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG).

‎Dengan hanya satu komisaris, fungsi pengawasan dinilai tidak berjalan optimal karena tidak terpenuhinya prinsip kolektif kolegial dalam dewan komisaris.

‎“Kalau hanya satu komisaris, maka fungsi check and balance praktis tidak berjalan. Ini berpotensi melanggar ketentuan yang ada,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

‎Berpotensi Lemah Pengawasan
‎Minimnya jumlah komisaris berisiko melemahkan fungsi kontrol terhadap kebijakan direksi. Dalam praktik perbankan, kondisi ini dinilai rawan menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari pengambilan keputusan yang tidak terkontrol hingga potensi penyimpangan.

‎Selain itu, kekosongan jabatan komisaris yang tidak segera diisi juga menimbulkan pertanyaan terkait komitmen pemegang saham dalam menjaga tata kelola lembaga keuangan daerah.

‎Tanggung Jawab Pemegang Saham Dipertanyakan
‎Sebagai lembaga keuangan yang umumnya dimiliki oleh pemerintah daerah, pengisian struktur komisaris merupakan kewenangan pemegang saham melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

‎Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan terkait langkah konkret untuk melengkapi kekosongan tersebut.

‎OJK Diminta Turun Tangan
‎Situasi ini mendorong desakan agar Otoritas Jasa Keuangan segera melakukan evaluasi dan pengawasan lebih ketat terhadap BPR dimaksud.

‎Jika terbukti melanggar, OJK memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif hingga tindakan pembinaan terhadap manajemen bank.

‎Ancaman terhadap Kepercayaan Publik
‎Pengamat menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Sebab, lemahnya struktur pengawasan dapat berdampak langsung pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

‎“Dalam industri perbankan, kepercayaan adalah segalanya. Kalau tata kelola lemah, risikonya bukan hanya internal, tapi juga ke publik,” tambah sumber tersebut.

‎Hingga berita ini diturunkan, Upaya konfirmasi masih terus dilakukan, masih berusaha konfirmasi pihak manajemen BPR , dan pihak Pemda yang terkait.

‎Publik kini menanti langkah cepat dari pemegang saham dan regulator untuk memastikan tata kelola perbankan di daerah tetap berjalan sesuai aturan.

Penulis : Jaslan

Berita Terkait

Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam
‎Program Ketahanan Pangan Desa Sungai Rabit Tahun Anggaran 2023–2025 Jadi Sorotan Warga
Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan
Momentum Lebaran Keempat Idul Adha 1447 H, APPSI Inhil Bersama Pedagang Laksanakan Qurban Di Lapangan Air Mancur
Camat Tembilahan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan untuk Cegah DBD
Abrasi Ancam Permukiman Warga, Jembatan di Desa Bente Retak dan Delapan Penyangga Patah ‎
Dugaan Penolakan Pelayanan Administrasi di Desa Belantaraya Jadi Sorotan Warga
Terima Bantuan Hewan Qurban dari Kapolres Inhil, APPSI Inhil: Ini adalah bentuk Komitmen Polri Menjaga Kamtibmas Bersama Pedagang

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:33 WIB

Bupati Herman Sambut Kepulangan 307 Jamaah Haji Inhil di Embarkasi Batam

Selasa, 9 Juni 2026 - 11:55 WIB

‎Program Ketahanan Pangan Desa Sungai Rabit Tahun Anggaran 2023–2025 Jadi Sorotan Warga

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:16 WIB

Satresnarkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu 220,51 Gram di Mandah, Seorang Pria Diamankan

Sabtu, 30 Mei 2026 - 12:34 WIB

Momentum Lebaran Keempat Idul Adha 1447 H, APPSI Inhil Bersama Pedagang Laksanakan Qurban Di Lapangan Air Mancur

Jumat, 29 Mei 2026 - 11:07 WIB

Camat Tembilahan Ajak Masyarakat Tingkatkan Kebersihan Lingkungan untuk Cegah DBD

Berita Terbaru