Visionernews.id |Pekanbaru, Suasana sidang lanjutan dugaan korupsi dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (30/3/2026), berlangsung tegang. Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu diwarnai keberatan keras dari tim penasihat hukum terdakwa.
Ketua tim penasihat hukum, Kemal Syahab, menyampaikan eksepsi dengan menegaskan bahwa perkara yang menjerat kliennya tidak semestinya diperiksa di Pengadilan Tipikor.
Menurutnya, pokok persoalan merupakan sengketa administratif, bukan tindak pidana korupsi.
“Sejak awal, perkara ini tidak berada dalam kompetensi Pengadilan Tipikor. Yang disengketakan adalah kebijakan administratif, bukan tindakan koruptif,” ujar Kemal di hadapan majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.
Kemal menjelaskan, perkara bermula dari penerbitan Peraturan Gubernur terkait APBD Riau Tahun Anggaran 2025. Ia menilai, jika terdapat kekeliruan dalam kebijakan tersebut, maka mekanisme penyelesaiannya berada di ranah administrasi negara.
Ia juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang menyatakan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tindakan pemerintahan harus diuji terlebih dahulu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebelum dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
“Tidak bisa langsung ditarik menjadi perkara pidana tanpa penyelesaian administratif terlebih dahulu,” tegasnya.
Sementara itu, dalam dakwaannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Jaksa Penuntut Umum menyebut Abdul Wahid bersama Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam diduga melakukan pemerasan terhadap pejabat di lingkungan dinas tersebut dengan nilai mencapai Rp3,55 miliar. Nama Marjani juga muncul dalam berkas terpisah sebagai pihak terkait.
Di luar ruang sidang, ratusan pendukung Abdul Wahid memadati kompleks pengadilan sejak pagi. Ruang sidang terlihat penuh sesak, sementara sebagian lainnya mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor live streaming yang disediakan di halaman.
Pengamanan ketat dilakukan aparat kepolisian di sekitar lokasi, termasuk di sepanjang Jalan Teratai, guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan.
Majelis hakim menyatakan akan mempelajari eksepsi yang diajukan penasihat hukum sebelum melanjutkan persidangan. Putusan sela nantinya akan menentukan apakah perkara ini tetap berlanjut di Pengadilan Tipikor atau dialihkan ke mekanisme hukum lain.
Editor : Jaslan















