‎Uji Ketajaman Dakwaan KPK di Sidang Perdana Gubernur Riau Nonaktif: Antara Narasi dan Pembuktian ‎

- Admin

Sabtu, 28 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Dies Adnan (Pemerhati dan Pegiat Hukum)

Visionernews.id | Tembilahan, Ramainya pemberitaan terkait sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, khususnya mengenai isu “rapat rahasia” dan dugaan aliran dana sebesar Rp3 miliar, memantik perhatian publik. Namun, di tengah derasnya arus informasi, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya berhenti pada tajuk utama, melainkan menelaah lebih dalam dari perspektif hukum acara pidana.
‎Dalam kerangka tersebut, terdapat sejumlah catatan kritis terhadap konstruksi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum yang patut diuji lebih lanjut di persidangan.

Pertama, “Rapat Rahasia” atau Diskresi Jabatan?

Dalam perspektif hukum, sebuah pertemuan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai “permufakatan jahat” tanpa adanya bukti yang menunjukkan kesepakatan bersama untuk melakukan tindak pidana (meeting of minds). Jika yang disajikan hanya narasi mengenai rapat tertutup tanpa dukungan bukti konkret, seperti transkrip pembicaraan atau kesaksian yang menguatkan adanya instruksi melanggar hukum, maka hal tersebut berpotensi menjadi asumsi semata.

Dalam praktik pemerintahan, kepala daerah kerap membutuhkan ruang diskresi, termasuk dalam bentuk pertemuan terbatas, guna mempercepat koordinasi. Oleh karena itu, pelabelan “rahasia” tanpa basis pembuktian yang kuat dikhawatirkan lebih condong membangun opini daripada fakta hukum.

Kedua, Beban Pembuktian Aliran Dana
‎Dugaan aliran dana Rp3 miliar tentu menjadi sorotan utama. Namun, dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP, jaksa memiliki kewajiban untuk menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai locus (tempat) dan tempus (waktu) terjadinya peristiwa pidana.

Apabila dalil aliran dana tersebut hanya bertumpu pada keterangan satu pihak, seperti saksi mahkota, tanpa dukungan bukti lain yang saling menguatkan, misalnya data forensik perbankan atau jejak digital, maka hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukanlah saksi.

Ketiga, Risiko Dakwaan Kabur (Obscuur Libel)

Catatan lain yang tidak kalah penting adalah potensi terjadinya obscuur libel atau dakwaan yang kabur. Hal ini dapat terjadi apabila penuntut umum tidak secara tegas memisahkan konstruksi antara unsur gratifikasi, suap, dan kerugian negara, serta tidak menguraikan secara spesifik peran terdakwa dalam masing-masing peristiwa.

Dalam hukum pidana, kejelasan dakwaan merupakan syarat mutlak. Dakwaan yang tidak terang dan cenderung “menggantung” dapat berimplikasi serius, bahkan berpotensi dinyatakan batal demi hukum.

Penutup

Penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, tentu harus didukung oleh semua pihak. Namun demikian, prinsip due process of law tidak boleh diabaikan. Keadilan tidak boleh dikorbankan hanya demi membentuk opini publik.

Dakwaan yang kuat adalah dakwaan yang dibangun di atas bukti yang saling mengunci, bukan sekadar narasi atau asumsi sepihak. Oleh karena itu, publik perlu mengawal proses ini secara objektif, agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan berimbang

Editor : Jaslan

Berita Terkait

Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji 2026, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Bupati Inhil Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan, Dorong Percepatan Infrastruktur 2026
LAMR Sampaikan Duka Mendalam atas Musibah Kebakaran di Kecamatan Reteh
‎Anggota DPRD Riau Minta Pemerintah Pusat Bantu Pembangunan Rumah Korban Kebakaran di Pulau Kijang
PLN UP3 Rengat Dinilai Lamban, Warga Reteh Berduka Kebakaran Diperparah Listrik Padam
‎Ketua DPH LAMR Inhil Datok Seri Asmadi, SH Tegaskan Larangan Bakar Hutan dan Lahan demi Kelestarian Alam
Skandal Limbah RSUD Raja Musa? IPAL Diduga Mati Suri, Limbah Berpotensi Dibuang Sembarangan
APPSI Inhil dan Badko HMI Riau–Kepri Silaturahmi dengan Pimpinan Perum Bulog Cabang Tembilahan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji 2026, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 10 April 2026 - 14:27 WIB

Bupati Inhil Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan, Dorong Percepatan Infrastruktur 2026

Kamis, 9 April 2026 - 21:25 WIB

LAMR Sampaikan Duka Mendalam atas Musibah Kebakaran di Kecamatan Reteh

Kamis, 9 April 2026 - 20:02 WIB

‎Anggota DPRD Riau Minta Pemerintah Pusat Bantu Pembangunan Rumah Korban Kebakaran di Pulau Kijang

Kamis, 9 April 2026 - 10:39 WIB

PLN UP3 Rengat Dinilai Lamban, Warga Reteh Berduka Kebakaran Diperparah Listrik Padam

Berita Terbaru