Oleh: Dies Adnan (Pemerhati dan Pegiat Hukum)
Visionernews.id | Tembilahan, Ramainya pemberitaan terkait sidang perdana perkara dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, khususnya mengenai isu “rapat rahasia” dan dugaan aliran dana sebesar Rp3 miliar, memantik perhatian publik. Namun, di tengah derasnya arus informasi, penting bagi masyarakat untuk tidak hanya berhenti pada tajuk utama, melainkan menelaah lebih dalam dari perspektif hukum acara pidana.
Dalam kerangka tersebut, terdapat sejumlah catatan kritis terhadap konstruksi dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum yang patut diuji lebih lanjut di persidangan.
Pertama, “Rapat Rahasia” atau Diskresi Jabatan?
Dalam perspektif hukum, sebuah pertemuan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai “permufakatan jahat” tanpa adanya bukti yang menunjukkan kesepakatan bersama untuk melakukan tindak pidana (meeting of minds). Jika yang disajikan hanya narasi mengenai rapat tertutup tanpa dukungan bukti konkret, seperti transkrip pembicaraan atau kesaksian yang menguatkan adanya instruksi melanggar hukum, maka hal tersebut berpotensi menjadi asumsi semata.
Dalam praktik pemerintahan, kepala daerah kerap membutuhkan ruang diskresi, termasuk dalam bentuk pertemuan terbatas, guna mempercepat koordinasi. Oleh karena itu, pelabelan “rahasia” tanpa basis pembuktian yang kuat dikhawatirkan lebih condong membangun opini daripada fakta hukum.
Kedua, Beban Pembuktian Aliran Dana
Dugaan aliran dana Rp3 miliar tentu menjadi sorotan utama. Namun, dalam ketentuan Pasal 143 KUHAP, jaksa memiliki kewajiban untuk menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai locus (tempat) dan tempus (waktu) terjadinya peristiwa pidana.
Apabila dalil aliran dana tersebut hanya bertumpu pada keterangan satu pihak, seperti saksi mahkota, tanpa dukungan bukti lain yang saling menguatkan, misalnya data forensik perbankan atau jejak digital, maka hal ini berpotensi bertentangan dengan prinsip unus testis nullus testis, yakni satu saksi bukanlah saksi.
Ketiga, Risiko Dakwaan Kabur (Obscuur Libel)
Catatan lain yang tidak kalah penting adalah potensi terjadinya obscuur libel atau dakwaan yang kabur. Hal ini dapat terjadi apabila penuntut umum tidak secara tegas memisahkan konstruksi antara unsur gratifikasi, suap, dan kerugian negara, serta tidak menguraikan secara spesifik peran terdakwa dalam masing-masing peristiwa.
Dalam hukum pidana, kejelasan dakwaan merupakan syarat mutlak. Dakwaan yang tidak terang dan cenderung “menggantung” dapat berimplikasi serius, bahkan berpotensi dinyatakan batal demi hukum.
Penutup
Penegakan hukum, khususnya dalam perkara korupsi, tentu harus didukung oleh semua pihak. Namun demikian, prinsip due process of law tidak boleh diabaikan. Keadilan tidak boleh dikorbankan hanya demi membentuk opini publik.
Dakwaan yang kuat adalah dakwaan yang dibangun di atas bukti yang saling mengunci, bukan sekadar narasi atau asumsi sepihak. Oleh karena itu, publik perlu mengawal proses ini secara objektif, agar hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan berimbang
Editor : Jaslan















