Visionernews.id | INDRAGIRI HILIR, Pelantikan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menuai tanda tanya dari berbagai pihak. Proses penempatan pejabat tersebut dinilai minim transparansi, terutama terkait tahapan uji kompetensi atau job fit yang seharusnya menjadi dasar dalam menentukan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Bupati Inhil, Herman, diketahui telah melantik enam Kepala Dinas baru pada Jumat (13/3/2026). Pelantikan ini merupakan bagian dari pembentukan struktur organisasi perangkat daerah (OPD) yang baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.
Namun, hingga kini publik belum mendapatkan penjelasan terbuka mengenai proses uji kompetensi maupun mekanisme job fit yang menjadi dasar penempatan para pejabat tersebut.
Adapun enam pejabat yang dilantik sebagai Kepala Dinas oleh Bupati Inhil antara lain:
Yusnaldi, ST, MM – Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Indragiri Hilir
HardinataHardinata, SP, MM – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan Kabupaten Indragiri Hilir
Rudy Fahmi T, S.STP – Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Indragiri Hilir
Umar H, S.Pt – Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Indragiri Hilir
dr. Udin Syafriudin, M.Kes – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Indragiri Hilir
Dr. Trio Beni Putra, SE, MM – Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Indragiri Hilir.
Perubahan struktur OPD tersebut secara otomatis berdampak pada pergeseran jabatan di tingkat pejabat eselon II. Bahkan, sejumlah pejabat yang sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Kepala Dinas berpotensi mengalami nonjob atau demosi akibat restrukturisasi tersebut.
Sementara itu, hingga saat ini masih terdapat sejumlah pejabat eselon II yang belum mendapatkan kejelasan terkait penempatan jabatan baru. Beberapa nama yang disebut-sebut belum dilantik atau belum memiliki posisi definitif di antaranya:
- Azwir Zarmi
- Rahmi Indrasuri
- Sutarna
- Drs. H. Nursal
Kondisi ini menimbulkan spekulasi di kalangan publik mengenai apakah proses penempatan kepala dinas tersebut benar-benar melalui mekanisme job fit yang transparan dan berbasis kompetensi, atau sekadar formalitas administratif dalam penataan birokrasi.
Sejumlah kalangan menilai, perubahan struktur organisasi perangkat daerah kerap menjadi pintu masuk dalam penataan kekuasaan birokrasi. Dalam beberapa kasus di daerah lain, restrukturisasi OPD bahkan pernah memunculkan dugaan praktik tidak sehat seperti jual beli jabatan.
Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ditegaskan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi harus dilakukan berdasarkan prinsip sistem merit, yakni mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, kinerja, integritas serta kebutuhan organisasi.
Selain itu, proses pengisian jabatan pimpinan tinggi juga berada dalam pengawasan Komisi Aparatur Sipil Negara guna memastikan penempatan pejabat dilakukan secara profesional dan bebas dari kepentingan non-merit.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Inhil, Herman, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir untuk mendapatkan penjelasan terkait mekanisme job fit dan dasar penetapan enam Kepala Dinas
Penulis : JL















