‎Jalan Rabat Beton Desa Kulim Jaya Mulai Rusak, Warga Minta Inspektorat Evaluasi dan Pengawasan

- Admin

Sabtu, 21 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Visionernews.id | Kempas, Desa Kulim Jaya Kondisi bangunan jalan rabat beton (semenisasi) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kulim Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi perhatian warga. Infrastruktur dengan pagu dana sebesar Rp70.226.000 tersebut dilaporkan mulai mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan.

‎Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian jalan di Parit 21 RT 008 RW 003 mengalami retak dan pengelupasan. Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kualitas bangunan.

‎“Kalau pekerjaan jalan bagus, biasanya tidak cepat rusak walaupun dilewati kendaraan bermuatan. Tapi ini baru beberapa bulan sudah terlihat rusak di beberapa titik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

‎Selain menyoroti kondisi fisik jalan, sebagian warga juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan. Warga berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh.

‎“Kami tidak menuduh, tetapi perlu ada audit teknis dan anggaran supaya jelas. Kalau memang sesuai, tentu akan menambah kepercayaan masyarakat,” kata warga lainnya.

‎Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kulim Jaya, Almizon, S.Kom, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur.



‎Ia mengakui adanya bagian jalan yang tergerus, namun menyebut kondisi tersebut dipengaruhi tingginya aktivitas masyarakat.

“Terkait temuan jalan tergerus memang kami akui di luar kontrol, dikarenakan banyak pengguna jalan. Kami tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak melintas, apalagi jalan tersebut baru satu minggu selesai dikerjakan. Saat itu masyarakat membawa hasil perkebunan mereka, ditambah kondisi musim penghujan,” jelasnya.

‎Secara regulasi, pengelolaan dana desa diatur ketat melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi, atau penyimpangan lainnya, hal tersebut dapat berimplikasi hukum.

‎Merujuk ketentuan perundang-undangan, dugaan penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain sanksi pidana, pejabat desa juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai aturan pemerintahan desa.


ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Warga berharap instansi pengawas, seperti inspektorat daerah, dapat melakukan evaluasi teknis guna memastikan kualitas pekerjaan serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan./Tim

Berita Terkait

Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji 2026, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik
Bupati Inhil Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan, Dorong Percepatan Infrastruktur 2026
LAMR Sampaikan Duka Mendalam atas Musibah Kebakaran di Kecamatan Reteh
‎Anggota DPRD Riau Minta Pemerintah Pusat Bantu Pembangunan Rumah Korban Kebakaran di Pulau Kijang
PLN UP3 Rengat Dinilai Lamban, Warga Reteh Berduka Kebakaran Diperparah Listrik Padam
‎Ketua DPH LAMR Inhil Datok Seri Asmadi, SH Tegaskan Larangan Bakar Hutan dan Lahan demi Kelestarian Alam
Skandal Limbah RSUD Raja Musa? IPAL Diduga Mati Suri, Limbah Berpotensi Dibuang Sembarangan
APPSI Inhil dan Badko HMI Riau–Kepri Silaturahmi dengan Pimpinan Perum Bulog Cabang Tembilahan

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:54 WIB

Pemkab Inhil Matangkan Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji 2026, Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

Jumat, 10 April 2026 - 14:27 WIB

Bupati Inhil Pimpin Evaluasi Realisasi Fisik dan Keuangan, Dorong Percepatan Infrastruktur 2026

Kamis, 9 April 2026 - 21:25 WIB

LAMR Sampaikan Duka Mendalam atas Musibah Kebakaran di Kecamatan Reteh

Kamis, 9 April 2026 - 20:02 WIB

‎Anggota DPRD Riau Minta Pemerintah Pusat Bantu Pembangunan Rumah Korban Kebakaran di Pulau Kijang

Kamis, 9 April 2026 - 10:39 WIB

PLN UP3 Rengat Dinilai Lamban, Warga Reteh Berduka Kebakaran Diperparah Listrik Padam

Berita Terbaru