Visionernews.id | Kempas, Desa Kulim Jaya Kondisi bangunan jalan rabat beton (semenisasi) Tahun Anggaran 2025 di Desa Kulim Jaya, Kecamatan Kempas, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), menjadi perhatian warga. Infrastruktur dengan pagu dana sebesar Rp70.226.000 tersebut dilaporkan mulai mengalami kerusakan meski belum lama selesai dikerjakan.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah bagian jalan di Parit 21 RT 008 RW 003 mengalami retak dan pengelupasan. Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran terhadap kualitas bangunan.
“Kalau pekerjaan jalan bagus, biasanya tidak cepat rusak walaupun dilewati kendaraan bermuatan. Tapi ini baru beberapa bulan sudah terlihat rusak di beberapa titik,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Selain menyoroti kondisi fisik jalan, sebagian warga juga menyampaikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil pekerjaan. Warga berharap pihak berwenang melakukan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami tidak menuduh, tetapi perlu ada audit teknis dan anggaran supaya jelas. Kalau memang sesuai, tentu akan menambah kepercayaan masyarakat,” kata warga lainnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Kulim Jaya, Almizon, S.Kom, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pekerjaan telah dilaksanakan sesuai prosedur.

Ia mengakui adanya bagian jalan yang tergerus, namun menyebut kondisi tersebut dipengaruhi tingginya aktivitas masyarakat.
“Terkait temuan jalan tergerus memang kami akui di luar kontrol, dikarenakan banyak pengguna jalan. Kami tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak melintas, apalagi jalan tersebut baru satu minggu selesai dikerjakan. Saat itu masyarakat membawa hasil perkebunan mereka, ditambah kondisi musim penghujan,” jelasnya.
Secara regulasi, pengelolaan dana desa diatur ketat melalui mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Apabila dalam pelaksanaan proyek ditemukan adanya mark-up anggaran, pengurangan spesifikasi, atau penyimpangan lainnya, hal tersebut dapat berimplikasi hukum.
Merujuk ketentuan perundang-undangan, dugaan penyimpangan anggaran yang menimbulkan kerugian keuangan negara dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain sanksi pidana, pejabat desa juga berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai aturan pemerintahan desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Warga berharap instansi pengawas, seperti inspektorat daerah, dapat melakukan evaluasi teknis guna memastikan kualitas pekerjaan serta kesesuaian pelaksanaan proyek dengan spesifikasi yang telah ditetapkan./Tim















